Persiapan Menghadapi Ketatnya Persaingan kerja, Ini Saran Kadin
![]() |
Sumber: www.kompas.com |
Masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir akan isu membanjirnya
tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia. Sebab, menurut laporan Kadin Indonesia, jumlah TKA di
Indonesia pada 2019 porsinya sangat sedikit. Yakni, hanya 0,03% terhadap
jumlah tenaga kerja Indonesia.
Saat ini, jumlah TKA yang bekerja di berbagai sektor industri dan jasa di
Indonesia sekitar 98.000 orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja Indonesia,
menurut rilis BPS, mencapai 130 juta orang. Itu artinya, keberadaan TKA
tidak perlu ditakutkan karena terlalu kecil untuk jadi ancaman bagi tenaga
kerja lokal.
Punya Keahlian Khusus
Meskipun demikian, Kadin meminta pemerintah agar TKA yang
masuk ke Indonesia memiliki keahlian khusus. Pemerintah belum lama ini
mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah TKA bekerja di Indonesia,
yakni aturan tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja
asing.
Aturan tersebut dinilai terlalu longgar, sehingga Kadin meminta pemerintah
agar TKA yang masuk ke berbagai bidang pekerjaan harus memenuhi syarat,
seperti memiliki keahlian khusus. Tak salah jika sebagai bentuk
kewaspadaan, bahwa semakin dibukanya posisi atau jabatan tertentu kepada
TKA akan semakin mempersempit ruang gerak pekerja lokal.
Apalagi, sesuai aturan baru, pemerintah justru mempermudah investasi asing
di Indonesia. Hal ini juga patut diwaspadai karena bukan tidak mungkin
investor akan “memboyong” tenaga kerja dari negaranya untuk bekerja di
Indonesia. Intinya, dunia usaha menyambut baik investor masuk ke Indonesia,
namun harus diikuti kebijakan TKA di Indonesia yang jelas.
Kadin Indonesia menilai ada sektor-sektor yang tidak bisa dimasuki oleh
TKA, kalau sektor tersebut menyangkut kedaulatan negara dan hajat hidup
orang banyak. Misalnya, sektor telekomunikasi serta sektor strategis
lainnya.
Tingkatkan Kompetensi
Peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja lokal adalah syarat mutlak yang
harus dilakukan oleh pemerintah bersama dunia usaha agar mereka bisa
bersaing dengan TKA. Pekerja lokal tidak bisa selamanya “berlindung di
balik undang-undang” untuk mencegah masuknya TKA di Indonesia. Di era pasar
bebas, pemerintah tidak bisa melarang TKA masuk ke Indonesia.
Satu-satunya cara adalah dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
Pemerintah telah melakukan peningkatan kompetensi pekerja lokal melalui
pendidikan vokasi. Sayangnya, mereka belum mendapat sertifikasi. Untuk itu,
pendidikan vokasi harus terus digalakkan.
Pendidikan vokasi bisa dilakukan di berbagai tempat, misalnya melalui balai
latihan kerja milik pemerintah, baik yang ada di pusat maupun daerah.
Lembaga pelatihan swasta dan training center industri maupun yang
diselenggarakan masyarakat berbasis komunitas juga perlu dilibatkan. Dengan
demikian tenaga kerja memiliki banyak pilihan untuk pendidikan vokasi.
Penyelenggaraan pendidikan vokasi juga menjadi salah satu upaya pemerintah
untuk memastikan tenaga kerja lokal memiliki skill dan kemampuan
yang handal. Tak bisa dipungkiri, Indonesia masih dihadapkan pada skill yang rendah, karena sekitar 58% dari angkatan kerja
Indonesia sebesar 130 juta masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP.
Untuk menjalankan program vokasi, pemerintah perlu berkoordinasi dan
bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk pelaku industri. Sejumlah balai
latihan kerja yang saat ini banyak yang “mangkrak” juga perlu dimaksimalkan
untuk menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang unggul dan “pilih tanding”.
Kadin
sangat berkepentingan untuk membangun SDM yang unggul dan kompetitif.
Bersaing dengan TKA adalah sebuah keniscayaan, sebagai bagian dari
perjanjian perdagangan bebas dunia yang sudah diteken pemerintah. Ayo,
jangan jadi penonton. Jadilah tuan rumah di negeri sendiri!
No comments